Tubaba, lensahukumnews.com — Polemik operasional Karaoke Diva di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, kian memanas. Selain persoalan kebisingan yang kembali dikeluhkan warga, status pengelola dan perizinan usaha tersebut kini menjadi sorotan serius.(5/4/26)
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa izin lingkungan untuk tempat hiburan tersebut memang pernah diterbitkan, namun atas nama pengurus lama. Sementara itu, pengelola yang saat ini menjalankan operasional disebut belum pernah melaporkan diri ataupun mengurus kembali perizinan kepada aparat tiyuh setempat.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, warga mengaku masih mendengar suara bising dari aktivitas karaoke, terutama pada malam hari, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Salah satu warga, RK, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak pengelola baru kepada masyarakat maupun aparat setempat.
“Kalau pengelola yang sekarang, belum pernah datang ke rumah saya. Kami juga tidak tahu siapa yang punya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
RK juga menyebut bahwa sebelumnya warga pernah menyatakan penolakan secara resmi melalui tanda tangan yang dilampirkan dalam surat permohonan penutupan.
“Dulu masyarakat sudah tanda tangan minta tempat itu ditutup. Kami hanya bisa mengajukan, yang memutuskan kan pihak berwenang. Saya juga sudah pernah minta bantuan pihak kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Kami dan warga mau bagaimana lagi,” katanya dengan nada kecewa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan. Ketidakjelasan status pengelola serta dugaan penggunaan izin lama dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional Karaoke Diva, sekaligus menindaklanjuti keluhan yang telah berulang kali disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Karaoke Diva belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan maupun keluhan warga atas kebisingan yang terjadi.
(Nurul)

