• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dishub Tubaba : usaha yang merusak Jalan Raya wajib mempertanggungjawabkan kerusakan

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025
in Berita
Dishub Tubaba : usaha yang merusak Jalan Raya wajib mempertanggungjawabkan kerusakan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tubaba, lensahukumnews.com — Usaha tarup yang dipasang di jalan raya dengan cara memaku ke permukaan jalan mengundang keresahan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai merusak jalan, yang seharusnya dijaga kelayakannya untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jalan yang merupakan fasilitas umum ini malah dibiarkan rusak akibat praktik yang dilakukan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. (25/4/2025)

 

Menurut Herson, Kabid MRLL Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba, setiap pihak yang menyebabkan kerusakan pada jalan diwajibkan untuk segera memperbaikinya. “Tanggung jawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh individu atau perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelas Herson. Ia menegaskan bahwa Pasal 24 Ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

 

Kerusakan jalan ini terjadi karena tarup yang dipasang dengan cara dipaku di jalan raya untuk menahan tali agar tarup tetap stabil. “Jika dipaku seperti itu, jalan akan rusak, dan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pengusaha tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pengusaha yang merusak jalan wajib mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut. Jika tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan, langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab, tindakan tegas perlu diambil agar kerusakan jalan raya yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pihak yang menyebabkan kerusakan ini dapat dipertanggungjawabkan, demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaku usaha belum dapat dikonfirmasi karena tidak dapat dihubungi. Keterangan yang diperoleh dari seorang wanita yang berkunjung ke kediaman pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut tidak berada di rumah.

(Nurul -IMAM)

ShareTweetPin
Previous Post

Fasilitas WC Sekolah Rusak Parah, Siswa Terpaksa Menumpang ke Rumah Warga

Next Post

Gagas Sekolah Rakyat Aprozi Apresiasi Program Presiden Prabowo

Next Post
Gagas Sekolah Rakyat Aprozi Apresiasi Program Presiden Prabowo

Gagas Sekolah Rakyat Aprozi Apresiasi Program Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In