• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Milik Nasabah, Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 3, 2023
in Berita
Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Milik Nasabah, Berhasil Ditangkap Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Oknum Karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka inisial RK (41) beralamat pada Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang terpaksa ditangkap pihak Kepolisian setempat lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama TUTI (Senin 20/3/2023) yang telah menerima cairan dana sebesar Rp 50 Juta namun menduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah (TUTI) bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran di transfer ke nomor rekening RK (Karyawan BPR) sejumlah Rp 5 Juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah), selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK. membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah nenangkap terduga pelaku inisial RK. “ujar Adeka, Rabu (3/5/1023)

Diterangkan oleh Kapolsek, RK kita tangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 wib di wilayah Bogor Jawa Barat berikut kita sita barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian copy Skep Pengangkatan Ka Pemasaran

Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap terduga RK dapat di jerat Pasa 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 Tahun. “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Tahun 2023, Pemkab Lampura Tak Akan Buka Seleksi PPPK

Next Post

TP-PKK Lampung Utara Kembali Gelar Pengajian Rutin

Next Post
TP-PKK Lampung Utara Kembali Gelar Pengajian Rutin

TP-PKK Lampung Utara Kembali Gelar Pengajian Rutin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In