• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tahun 2023, Pemkab Lampura Tak Akan Buka Seleksi PPPK

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2023
in Berita
Tahun 2023, Pemkab Lampura Tak Akan Buka Seleksi PPPK
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, dengan berat hati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menyatakan tidak ada pembukaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Hal ini dilakukan setelah dilakukan bebagai pertimbangan oleh para Petinggi Kabupaten bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat Dearah lainnya.

“Pemkab Lampura dengan segala pertimbangan dan berat hati kita menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat dilakukan. Dan kepada calon tenaga pelamar, masih harus bersabar dan jangan putus asa. Pemkab Lampura akan berupaya sebaik mungkin jika ada celah kondisi keuangan kita akan buka Formasi nya,”jelas Asisten III Pemkab Lampura H. Sofyan didampingi para Petinggi dari tiga OPD, Selasa, (02/05/2023).

Sama seperti Kabupaten/Kota lainnya lanjut Sofyan, sudah berupaya membuka kesempatan baik ke tenega pendidik, kesehatan dan tenaga Tekhnis lainnya untuk menyari keberuntungan.

Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan
UUD Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana dalam belanja Pegawai di arahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Sementara hingga hari ini anggaran belanja Pegawai Pemkab Lampura mencapai angka 48 persen. Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk melakukan perekrutan PPPK tahun 2023 tidak dibayangkan belanja Pegawai Pemkab Lampura akan Overload mencapai 60 persen.

“Semua kembali ke Dau sementara Dau kita saat ini sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 Persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi,”paparnya.

Sejauh ini masih Sofyan, Pemkab Lampura sudah dua kali melakukan Penerimaan PPPK. Yang pertama merekrut 224 orang Pegawai yang terdiri dari 59 Penyuluh dan 165 Tenaga Pendidik. Kemudian yang ke dua 891 Pegawai terdiri dari 889 Tenaga Pendidik dan dua orang dari Disdukcapil.

Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampura sudah merekrut 1.115 PPPK. Dengan menyerap anggaran tahun 2021 sebesar Rp 11,6 Miliar, 2022 Rp 33,6 Miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp 62,1 Miliar.”Kita sudah berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pusat.

Hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan,
Utamanya dalam anggaran sebesar Rp 12,6 Miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023.

Sementara uang itu belum ada di kas Daerah, dan untuk mencairkannya itupun harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu. Dimana kita harus merekrut kemudian memberikan gaji selama tiga bulan dari bukti-bukti itu baru kita kirimkan ke Pusat.
Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair,”kata dia.

Hingga tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB tambah Sofyan, pihaknya melalui BKPSDM sudah mengentri nama-nama para Honorer ke Pusat.
Meski Entri data sudah dilakukan namun Pemkab Lampura tidak bisa meluncurkannya sebagai Formasi Penerimaan PPPK tahun 2023.

“Berdasarkan informasi yang kita terima juga dari Menpan terkait penerimaan PPPK tidak ada lagi menu yang untuk P1 atau lainnya. Yang jelas Lertimbangan yang lebih besar yakni terhadap kondisi keuangan Lampura,”pungkasnya. (*).

ShareTweetPin
Previous Post

Tanggap cepat aparatur tiyuh panaragan dan Dinas Kesehatan pada Rukomah

Next Post

Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Milik Nasabah, Berhasil Ditangkap Polisi

Next Post
Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Milik Nasabah, Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Milik Nasabah, Berhasil Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In