• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tanggapan Tenaga Ahli Pemberdayaan Tubaba, terkait EL Rangkap Jabatan.

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2022
in Berita
Tanggapan Tenaga Ahli Pemberdayaan Tubaba, terkait EL Rangkap Jabatan.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com – Pendamping kabupaten Tubaba sudah menghubungi Eka lestari mengkonfirmasi tentang pemberitaan dan ternyata yang bersangkutan mengaku, selanjutnya pendamping kabupaten meminta Eka untuk memilih pendamping desa atau perangkat tiyuh. Saat di konfirmasi di kantor Sekretariat Pendamping Profesional Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat. (15/8/22).

Ir. Johansyah Tenaga Ahli Pemberdayaan Tubaba, “Saya sudah menghubungi Eka lestari untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan lensahukumnews.com dengan judul Diduga Rangkap Banyak Jabatan EL Dipertanyakan SK kerjanya. ternyata yang bersangkutan mengaku, saya meminta Eka untuk memilih jadi PLD atau jadi perangkat desa. Eka mulai kontrak jadi pendamping lokal desa (PLD) sejak 2018.” Jelasnya.

Lanjutnya, “Dia itu tidak boleh mendapatkan penghasilan double job dari sumber yang sama. Larangan pendamping desa itu tertera pada poin B nomor 18 yaitu : Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan Utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBD Desa. “ Johan Mengakhiri.

Camat Batu Putih Rohmini saat ini belum bisa dikonfirmasi secara langsung karena akan memanggil EL dulu hari Selasa 16 Agustus 2022. Melalui pesan what’s Up memberikan penjelasan singkatnya, ” Saya sudah ijin Pak Kadis PMD,,Selasa saya panggil,,dan harus meletakkan jabatan yg ganda,,pilih satu jabatan yg dirasa nyaman,,

,,yg berkaitan dengan aparatur Tyuh kan ada kewenangan camat untuk mengarahkan,,tapi kalau pendamping desa bukan kewenangan camat untuk memberhentikan, Makanya keputusannya,,,setelah saya panggil besok Bu,,, nanti saya kabarin ibu ,, saya ngabarin sampean kalau sudah panggil,, (Nurul)

 

 

 

 

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Penyelewengan Dana Desa ditangkap Polisi Tulang Bawang 

Next Post

SMSI Tubaba Berikan Piagam Penghargaan Kepada Para Camat dan Kepalo Tiyuh

Next Post
SMSI Tubaba Berikan Piagam Penghargaan Kepada Para Camat dan Kepalo Tiyuh

SMSI Tubaba Berikan Piagam Penghargaan Kepada Para Camat dan Kepalo Tiyuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In