TUBABA, lensahukumnews.com – Pendamping kabupaten Tubaba sudah menghubungi Eka lestari mengkonfirmasi tentang pemberitaan dan ternyata yang bersangkutan mengaku, selanjutnya pendamping kabupaten meminta Eka untuk memilih pendamping desa atau perangkat tiyuh. Saat di konfirmasi di kantor Sekretariat Pendamping Profesional Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat. (15/8/22).
Ir. Johansyah Tenaga Ahli Pemberdayaan Tubaba, “Saya sudah menghubungi Eka lestari untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan lensahukumnews.com dengan judul Diduga Rangkap Banyak Jabatan EL Dipertanyakan SK kerjanya. ternyata yang bersangkutan mengaku, saya meminta Eka untuk memilih jadi PLD atau jadi perangkat desa. Eka mulai kontrak jadi pendamping lokal desa (PLD) sejak 2018.” Jelasnya.
Lanjutnya, “Dia itu tidak boleh mendapatkan penghasilan double job dari sumber yang sama. Larangan pendamping desa itu tertera pada poin B nomor 18 yaitu : Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan Utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBD Desa. “ Johan Mengakhiri.
Camat Batu Putih Rohmini saat ini belum bisa dikonfirmasi secara langsung karena akan memanggil EL dulu hari Selasa 16 Agustus 2022. Melalui pesan what’s Up memberikan penjelasan singkatnya, ” Saya sudah ijin Pak Kadis PMD,,Selasa saya panggil,,dan harus meletakkan jabatan yg ganda,,pilih satu jabatan yg dirasa nyaman,,
,,yg berkaitan dengan aparatur Tyuh kan ada kewenangan camat untuk mengarahkan,,tapi kalau pendamping desa bukan kewenangan camat untuk memberhentikan, Makanya keputusannya,,,setelah saya panggil besok Bu,,, nanti saya kabarin ibu ,, saya ngabarin sampean kalau sudah panggil,, (Nurul)