• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Opini

Komitmen Bersama Tumpas Jaksa Nakal Dengan 3M

Redaksi by Redaksi
November 27, 2021
in Opini
Komitmen Bersama Tumpas Jaksa Nakal Dengan 3M
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis oleh : Muharis Wijaya

28 Desember 2020 Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.

Satgas 53 ini dibentuk untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi dari pelaksanaan PP nomor 53 agar kinerja institusi kejaksaan semakin membaik.

Hampir satu tahun Satgas 53 ini dibentuk, tetapi masih banyak oknum-oknum Jaksa nakal didaerah yang melakukan praktek jual beli perkara, pungli, pemerasan, suap, dan gratifikasi dalam  penanganan perkara serta tuntutan terhadap tersangka. Praktek-praktek oknum Jaksa nakal ini hampir di seluruh daerah terjadi, karena itu perlu komitmen bersama dalam pengawasan kinerja kejaksaan agar  intitusi Kejaksaan RI dan Kejari semakin baik.

Tak sedikit oknum Jaksa Nakal didaerah yang masih meminta dan menerima sejumlah uang dari masyarakat yang minim pengetahuan tentang hukum dengan latar belakang keluarga miskin dan susah saat menangani dan penuntutan perkara.
Oleh karena itu, jika kita melihat, mendengar dan mengetahui (3M) ada Oknum Jaksa atau pegawai Kejari yang melakukan praktek menyimpang dalam penanganan perkara dan tuntutan, segera Laporkan Ke Satgas 53 agar jaksa nakal yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya  dapat ditindaklanjuti karena oknum Jaksa nakal tersebut dapat  merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik.

ShareTweetPin
Previous Post

Peradi dan FHIS UMKO Selenggarakan PKPA

Next Post

Pemkab Lampura Gelar Upacara Peringati HUTKopri Ke-50

Next Post
Pemkab Lampura Gelar Upacara Peringati HUTKopri Ke-50

Pemkab Lampura Gelar Upacara Peringati HUTKopri Ke-50

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In