Ditulis oleh : Muharis Wijaya
28 Desember 2020 Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.
Satgas 53 ini dibentuk untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi dari pelaksanaan PP nomor 53 agar kinerja institusi kejaksaan semakin membaik.
Hampir satu tahun Satgas 53 ini dibentuk, tetapi masih banyak oknum-oknum Jaksa nakal didaerah yang melakukan praktek jual beli perkara, pungli, pemerasan, suap, dan gratifikasi dalam penanganan perkara serta tuntutan terhadap tersangka. Praktek-praktek oknum Jaksa nakal ini hampir di seluruh daerah terjadi, karena itu perlu komitmen bersama dalam pengawasan kinerja kejaksaan agar intitusi Kejaksaan RI dan Kejari semakin baik.
Tak sedikit oknum Jaksa Nakal didaerah yang masih meminta dan menerima sejumlah uang dari masyarakat yang minim pengetahuan tentang hukum dengan latar belakang keluarga miskin dan susah saat menangani dan penuntutan perkara.
Oleh karena itu, jika kita melihat, mendengar dan mengetahui (3M) ada Oknum Jaksa atau pegawai Kejari yang melakukan praktek menyimpang dalam penanganan perkara dan tuntutan, segera Laporkan Ke Satgas 53 agar jaksa nakal yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya dapat ditindaklanjuti karena oknum Jaksa nakal tersebut dapat merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik.