• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2021
in Berita
Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lampura
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (25/5/2921)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan, hari Senin 24/5/2021 pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku

Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara

Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan

Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 wib, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolres “ujar Kasat

Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu

Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun “pungkas AKP Gigih (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Berentas Pelaku Begal, Satreskrim Polres Lampura Bentuk Tim Serigala Utara

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, NY di Dor Tekab 308

Next Post
Melawan Saat Ditangkap, NY di Dor Tekab 308

Melawan Saat Ditangkap, NY di Dor Tekab 308

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In