Tulangbawang – Melawan Saat Akan Ditangkap, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa dilumpuhkan oleh Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
NY (28) yang merupakan warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba ini, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polres setempat.
“NY berhasil kita amankan senin siang (24/05) dirumahnya, setelah lama buron,” Kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/05).
Karena melawan petugas dan hendak melarikan diri, kata Sandy, team Tekab 308 Polres Tuba terpaksa menghadiahkan timah panas ke bagian kaki kanan tersangka.
“Karena tersangka melawan saat hendak diamankan, terpaksa anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” Kata Sandy.
Sandy menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian, tetapi bersama rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu diamankan pada bulan Maret lalu.
“Mereka ini mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” Jelas dia.
Dia menambahkan, tersangka NY merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada bulan Maret lalu (08/03), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.(HN/Kis)