• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Melawan Saat Ditangkap, NY di Dor Tekab 308

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2021
in Berita
Melawan Saat Ditangkap, NY di Dor Tekab 308
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Melawan Saat Akan Ditangkap, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa dilumpuhkan oleh Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).

NY (28) yang merupakan warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba ini, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polres setempat.
“NY berhasil kita amankan senin siang (24/05) dirumahnya, setelah lama buron,” Kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/05).

Karena melawan petugas dan hendak melarikan diri, kata Sandy, team Tekab 308 Polres Tuba terpaksa menghadiahkan timah panas ke bagian kaki kanan tersangka.
“Karena tersangka melawan saat hendak diamankan, terpaksa anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” Kata Sandy.

Sandy menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian, tetapi bersama rekannya  Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu diamankan pada bulan Maret lalu.
“Mereka ini mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” Jelas dia.

Dia menambahkan, tersangka NY merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada bulan Maret lalu (08/03), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.(HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Cabul Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lampura

Next Post

Sah 79 CPNS 2018 Jadi PNS Pemkab Lampura

Next Post
Sah 79 CPNS 2018 Jadi PNS Pemkab Lampura

Sah 79 CPNS 2018 Jadi PNS Pemkab Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In