• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Redaksi by Redaksi
April 20, 2021
in Berita
Oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan,-Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/4/2021).

Tersangka berinisial MF (41) berdomisili di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara atau rumah Dinas Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, “Tersangka ini merupakan oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 22.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan,” ungkapnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 3586 YS. Warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas II B Way Kanan, lanjutnya.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku dan tempat tertutup lainnya, dari hasil pemeriksaan di gantungan sepeda motor yang dikendari MF, terdapat satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.

Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal MF di rumah dinas Lapas Kelas II B Way Kanan. Dan ditemukan saat didapur milik pelaku berupa seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik, dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang,” terangnya.

Selain itu petugas juga menemukan dilantai tempat tinggal pelaku berupa satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,”tutup Kasatnarkoba.(Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Warga Perumahan Nuwo Mapan Kelapa Tujuh, Keluhkan Banjir Langganan

Next Post

Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 Ke DPRD

Next Post
Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 Ke DPRD

Bupati Lampura Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 Ke DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In