Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo,S.E.,M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampura yang dipimpin oleh Ketua DPRD Romli,A.m,d.bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Lampung Utara. Rabu (21/04/2021).
Adapun kegiatan rapat Paripurna ini digelar dalam rangka : 1) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020.
2). “Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara”.
LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang dicapai di Tahun 2020, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Substansi dan sistematika LKPJ Ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Namun dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh H.Budi Utomo,S.E.M.M. Masih menunggu evaluasi dan membentuk pansus dari DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Hadir dalam acara Paripurna pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Kepala dinas instansi yang mewakili serta Jajaran Forkopimda baik Lembaga vertikal dan Para media insan Pers. (Arf)