• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Arinal Ikuti Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 Bersama Ketua KSP Moeldoko, Ketua KPK Firli Bahuri dan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

Redaksi by Redaksi
April 13, 2021
in Berita
Gubernur Arinal Ikuti Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 Bersama Ketua KSP Moeldoko, Ketua KPK Firli Bahuri dan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG,-Lensahukumnews.com
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Webinar dan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2021-2022 secara virtual meeting, di Ruang Command Center Dikominfotik, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (13/4/2021).

Webinar yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tersebut diikuti Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Jend. TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P, Ketua Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Harrarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan beberapa menteri lainnya.

Pertemuan tahunan kali ini mengambil tema “Cegah Korupsi Dari Hulu ke Hilir”.

Dalam arahan nya, Moeldoko kembali mengingatkan arahan dari Presiden untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi atas hak rakyat, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak mudah disuap serta tidak melakukan pungutan liar.

Moeldoko juga mengatakan bahwa titik tekan dari 27 aksi pada 3 sektor Stranas PK tahun 2019-2020 sudah menyentuh akar permasalahan dan perlu diperkuat implementasinya.

Tiga sektor tersebut yaitu yang pertama pada sektor perizinan dan tata niaga. Penerapan OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat pelayanan perizinan, dan perbaikan DTKS dan NIK untuk optimalisasi bansos tepat sasaran.

“Layanan perizinan semakin cepat, menghemat waktu hanya 5-14 hari dan bansos pun seharusnya semakin tepat sasaran karena data DTKS dan NIK sudah mencapai 88% dan ini sangat panting khususnya dimasa pandemi covid-19” ujarnya.

Kedua, pada sektor keuangan negara. Penerapan e-katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengelolaan barang dan jasa pemerintah.
Dan yang terakhir sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Pengawasan sistem merit untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan APIP untuk pengawasan internal serta percepatan penerapan SPBE.

Sedangkan pada aksi Stranas PK 2021-2020 berfokus pada 12 aksi di 3 fokus sektor yang diataranya yaitu percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, penguatan SPBE, penguatan pengendalian internal pemerintah dan penguatan intergritas aparat penegak hukum.

Moeldoko juga mengapresiasi seluruh lembaga pemerintah baik kementerian maupun daerah, pihak BUMN, swasta dan seluruh elemen masyarakat sipil yang sudah menjalankan dan mendukung aksi Stranas PK tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh dan sungguh-sungguh, sehingga target dapat dipenuhi.

“Khususnya kepada lembaga KPK yang selama ini telah menjalin kerjasama yang luar biasa, saya sangat mengapresiasi” ujar Moeldoko. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau-2021, Catat Tanggal dan Sasarannya

Next Post

Ketua Umum SMSI Lampung: Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Jurnalis Dapat Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Next Post
Ketua Umum SMSI Lampung: Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Jurnalis Dapat Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Ketua Umum SMSI Lampung: Kekerasan dan Penghinaan Terhadap Jurnalis Dapat Dilaporkan Sebagai Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In