• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Warga Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
April 5, 2021
in Berita
Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Warga Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang||Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial JN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pria ini ditangkap hari Jum’at (02/04/2021), pukul 07.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.

“Jum’at pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP) android,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).

Lanjut Iptu Holili, saat ditangkap oleh petugas kami dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP android mek Vivo type Y20 warna biru, yang merupakan milik korban Hernawati (23), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku JN ini terjadi hari Kamis (19/11/2020), pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang berada satu kampung dengan pelaku. Yang mana saat itu korban sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur belakang.

“Akibatnya korban mengalami kerugian tiga unit HP android yaitu HP android merk Vivo type Y20 warna biru, HP android merk Vivo type Y12 warna biru dan HP android merk Xiaomi type Redmi 5A warna abu-abu, yang semua ditaksir seharga Rp. 5 Juta. Posisinya ketiga unit HP android tersebut sebelum dicuri sedang di cas di ruang tengah dekat lemari baju.” ungkap Iptu Holili.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Ada Sabu diLapo Tuak

Next Post

Ini Kata Imam Suhada Soal Kursi Wabup

Next Post
Ini Kata Imam Suhada Soal Kursi Wabup

Ini Kata Imam Suhada Soal Kursi Wabup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In