Tulangbawang – Alih-alih sebagi lapo tuak, ternyata nyambi jualan sabu.
Ini terungkap berkat andil warga yang resah dengan peredaran barang haram di wilayahnya.
Dari laporan dan hasil penyelidikan
Anggota Polsek Menggala dan satrestik Polres Tulangbawang (Tuba), lapo tuak yang terletak dibilangan Kampung Kagunganrahayu, Menggala, Tuba, digeruduk dan berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu, pada senin (29/03/21), sekira pukul 23.00 Wib.
Menurut Kapolsek Menggala Iptu Holili yang mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil disita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, pipa kaca pyrex, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap sabu (bong), korek api gas dan tiga unit handphone (HP).
“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan ini berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), mereka semua merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu,” ujar Holili, Minggu (04/04/21).
Keberhasilan petugas gabungan ini, jelas Holili, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung lapo tuak di kampung tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas kami langsung menuju ke warung lapo tuak dan melakukan penggerebekan, disana berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Holili.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HN/Kis)