Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memfungsikan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung untuk pemakaman jenazah COVID-19.
Lahan seluas kurang lebih 8 (delapan) hektare, milik Pemprov Lampung yang terletak di Desa Tanjungiman, Blambangan Pagar, Lampura itu baru terpakai 7 (tujuh) petak.
Nozi Efialis, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura mengatakan, lahan tersebut memang diperuntukan, pemakaman jenazah COVID-19, baik yang meninggal di Lampura, maupun yang meninggal diluar daerah.
“Jangan kuatir, makam untuk jenazah COVID-19 kita pelihara, rapih kok. Kita memerintahkan kepada petugas makam jangan sampai ada rumput yang tumbuh di area pemakaman,” Kata Nozi di ruangannya, rabu (31/03/21)
Nozki mengatakan, jenazah COVID-19 yang meninggal di Rumah sakit di Lampura, maupun yang diluar daerah akan dijemput oleh satgas COVID-19 dan diantar sampai pemakaman.
“Kita yang jemput, dan antar sampai pemakaman. Bahkan proses pemakaman pun satgas yang melakukan. Minggu kemarin satgas menjemput dua jenazah COVID-19 sekaligus dari Balam,” Ujar Nozi.
Memang, ujar Nozi, perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenazah COVID-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum, tapi menghindari kekhawatiran jenazah dimakamkan ditempat yang disediakan oleh pemerintah.
“Sebenarnya tidak ada masalah, cuma karena adanya penolakan, dan menghindari kericuhan ya kita makamkan ditempat yang disediakan. Pemahaman ini yang perlu disampaikan kemasyarakat,” Ujar Nozi.
Ketika ditanya mengenai jenazah yang dimakamkan secara COVID-19 yang ternyata hasil tes gennya negatif, Nozi menyatakan, pihaknya belum menerima laporan dari pihak keluarga yang ingin memindahkan makam jenazah tersebut.
“Saya sudah mendengar kabar, namun pihak keluarga belum ada yang menghubungi. Kalau sudah menghubungi secepatnya kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk kelayakan waktu pemindahan jenazah,” Pungkasnya. (Kis)
