• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

1 April Besok Pemutihan Kendaraan Dimulai

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2021
in Berita
1 April Besok Pemutihan Kendaraan Dimulai
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Pemilik kendaraan bermotor sepertinya akan bersenang hati, pasalnya mulai April besok Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan kepolisian akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tahun berjalan tersebut, akan dilaksanakan dari bulan April hingga September 2021 mendatang.

AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat S.I.K.mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si menyatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat di seluruh provinsi Lampung bagi pemilik segala kendaraan bermotor.
“Mulai 1 april besok sampai bulan September mendatang untuk yang belum membayar pajak tahun berjalan, bisa membayarnya di Samsat Kotabumi,” Akhmad Wiratama, rabu (31/03/21)

Pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Lampura, jelas Akhmad Wiratama, akan dilaksanakan mulai 1 april 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Pemutihan meliputi beberapa poin diantaranya, jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak ditahun berjalan, kemudian Bebas BBN ll, Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.
”Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan enam bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya,” Jelas dia.

Menurutnya, pemutihan ini diharapkan, mampu meningkatkan PAD, khususnya pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, dimasa pandemi covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakkan tampat pencuci tangan, Cek suhu, Batas Jaga jarak, Handsanitezer dan masker
“Maka itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor wajib mematuhi prokes,” Tegasnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Peraturan Gubernur tahun 2021 Tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor diprovinsi lampung tahun 2021, Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan progran pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 Tentang pembebasan denda. (Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemakaman Jenazah C-19 Lampura, Baru Tujuh Petak Yang Terpakai

Next Post

Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

Next Post
Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kejari Lampura Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Kepala Desa Sekipi, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Lawan Aturan! Dua Truk Fuso Bermuatan 15 Ton Singkong Masuk Jalan Kelas Kabupaten di Tubaba
  • Heboh! Diduga Ikan Diracun di Sungai Waysido, Warganet Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Proyek Gedung Bersama Uluan Nughik Diduga Asal Jadi, LBH Soroti Dugaan Mark-Up Miliaran Rupiah
  • IKLAN KEHILANGAN
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In