Lampung Utara – Pemilik kendaraan bermotor sepertinya akan bersenang hati, pasalnya mulai April besok Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan kepolisian akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tahun berjalan tersebut, akan dilaksanakan dari bulan April hingga September 2021 mendatang.
AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat S.I.K.mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si menyatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat di seluruh provinsi Lampung bagi pemilik segala kendaraan bermotor.
“Mulai 1 april besok sampai bulan September mendatang untuk yang belum membayar pajak tahun berjalan, bisa membayarnya di Samsat Kotabumi,” Akhmad Wiratama, rabu (31/03/21)
Pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Lampura, jelas Akhmad Wiratama, akan dilaksanakan mulai 1 april 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Pemutihan meliputi beberapa poin diantaranya, jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak ditahun berjalan, kemudian Bebas BBN ll, Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.
”Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan enam bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya,” Jelas dia.
Menurutnya, pemutihan ini diharapkan, mampu meningkatkan PAD, khususnya pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, dimasa pandemi covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakkan tampat pencuci tangan, Cek suhu, Batas Jaga jarak, Handsanitezer dan masker
“Maka itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor wajib mematuhi prokes,” Tegasnya.
Pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Peraturan Gubernur tahun 2021 Tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor diprovinsi lampung tahun 2021, Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan progran pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 Tentang pembebasan denda. (Kis)