Tulangbawang – Akibat perbuatannya, yang nekat melakukan pencurian, NH (34) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), ditangkap petugas Polsek Menggala
NH yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswastawan tersebut, diamankan Polsek Menggala Jum’at (19/03/21) lalu, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Jum’at sekira pukul 17.00Wib, petugas kami berhasil menangkap NH, pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android,” Kata Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/03/21).
Holili mengatakan, NH melancarkan aksi pencuriannya pada hari minggu pagi (15/11/20), sekuta pukul 07.25Wib, dirumah korban bernama Yunita Nathalia (34), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, yang berprofesi sebagai karyawan honorer.
Pada saat korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, dimana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.
“Saat korban kembali masuk ke dalam rumah, dia melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya, namun tidak ditemukan,” Kata Holili
Saat diamankan oleh petugas, NH mengakui semua perbuatannya, kini NH beserta barang bukti HP android Oppo A3S milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, NH terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(HN/Kis)