ditulis oleh Kisworo Yudi
Pemerintah daerah Lampung Utara (Lampura) sepertinya dihadapi dengan pilihan dilematis antara infrastruktur jalan yang rusak, sebagai objek vital penunjang perekonomian butuh segera diperbaiki. Dilain sisi penebaran virus Covid-19 harus secepatnya dihentikan.
Keduanya membutuhkan anggaran yang besar dan fantastis.
Sedangkan masyarakat hanya ingin secepatnya ada perbaikan jalan, tanpa tahu dan tidak ingin tahu jalan tersebut menjadi tanggung jawab level pemerintahan yang mana.!?
Ditengah keterbatasan anggaran tersebut ada saran pendapat yang ditawarkan kepada pemerintah daerah, yang menurut saya cukup strategis dan populis untuk ditanggapi, terkait infrastruktur jalan yang membuat sakit pinggang dan membahayakan pengguna jalan tersebut.
Karena diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jalan dan jembatan yang seharusnya bisa membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampura di tahun anggaran (TA) 2021 ini, tidak ada buat pemerintah daerah, murni mengandalkan APBD untuk mencukupi segala kebutuhan yang sudah terpangkas refocusing.
Diperbaiki atau terbangunpun infrastruktur jalan yang rusak, tentu tidak akan ideal dengan perencanaan yang sudah dilakukan pemerintah daerah ditahun 2020 lalu, ini karena jalan dilalui oleh kendaraan yang melebihi kapasitas ditambah cuaca ekstrim turut menambah volume kerusakan.
Pesan yang disampaikan kepada pemerintah untuk persoalan dilematis tersebut ialah, mengajukan proposal pinjaman ketiga tempat, yakni Bank Jawa Barat (Jabar), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) milik BUMN, dan kepada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang peruntukannya memperbaiki infrastruktur jalan di kementrian perekonomian, yang tentunya butuh kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Proposal pinjaman ini bukan suatu hal yang baru dan tidak tabu, karena hampir di seluruh pemerintah kabupaten kota bahkan Provinsi pernah mengambil langkah ini.
Eloknya, melalui dana tanggap bencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan alat berat dititik kerusakan jalan untuk memperbaiki sementara agar aman dilalui oleh pengendara.
Tetapi jika pemerintah menganggap langkah tersebut menambah beban APBD ditahun berikutnya, pemerintah daerah bisa membuka rekening donasi Sedekah Berjama’ah.
Melalui regulasi yang diatur, mungkin tidak akan menyalahi, tinggal menggugah hati pengusaha asal Lampura, dan perusahaan yang ada didaerah tersebut untuk bersedekah. Sebagai masyarakat selama untuk kebaikan dan perubahan tentunya akan mengamini jika langkah ini menjadi pilihan terakhir.
Apapun yang menjadi pilihan pemerintah, semoga yang terbaik buat masyarakat Lampura, mengingat keterbatasan anggaran dan waktu yang tak bisa berdamai dengan kondisi infrastruktur jalan.