• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

PT Mahameru Diduga Rusak DAS Km 6

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2021
in Berita
PT Mahameru Diduga Rusak DAS Km 6
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waykanan – Akibat pemanfaatan lingkungan dengan cara Reklamasi, diduga PT. Mahameru Aksara Agri, melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Perusahaan yang bergerak dibidang buah dan sayur tersebut diduga telah merusak DAS di Km 6 Kelurahan Blambanag Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Kerusakan ini diperkuat dari hasil penelurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Waykanan, dan Lensa Hukum News, diperkuat dengan narasumber pemilik lahan yang mengalami dampak reklamasi tersebut.
Adalah Pirdaus Ryamayu, pemilik lahan tersebut mengatakan, sebagai warga Waykanan merasa dirugikan akibat reklamasi tersebut.
“Terlepas dari permasalahan itu, saya berterima kasih ada investor yang menanamkan usahanya di Waykanan, berefek pada terciptanya lapangan pekerjaan disini, NJOP tanah pun otomatis naik dengan adanya perusah-perusahan besar yang menanamkan modalnya di Waykanan. Tetapi sangat disayangkan PT Mahameru tidak melihat analisi dampak lingkungan yang terjadi akibat rekelamasi yang mereka lakukan,” Kata dia, Senin (23/02/21)

Jelas, kata dia, diseberang tanah miliknya, kini sudah terbentuk gundukan sebentuk pulau, yang diharapkan oleh PT Mahameru, karena tanah tersebut dulunya milik dia.
“Makanya saya tau benar. Jadi pihak PT Mahameru Jangan di reklamasi seperti ini, sebab berdampam merusak DAS yang menimbulkan terjadinya erosi,” Tukasnya.

Dia menjelaskan, kerusakan itu membuat tanah miliknya yang di sekitaran DAS mengalami longsor diakibatkan pengalihan aliran sungai.
“Saya minta, instansi terkait dapat meninjau kembali, dampak kerusakan DAS yang diakibatkan oleh kegiatan PT. Mahameru, dengan mereklamasi sungai untuk pemanfaatan lahan miliknya tanpa memperhatikan ekosistem sekitar. ” Tukasnya. (San/Kis)

Dampak Reklamasi yang diduga milik PT Mahameru
ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampura Resmikan Yayasan Rehabilitasi Narkoba

Next Post

Infrastruktur Masih Menjadi Usulan Masyarakat di Reses Tamanuri dan Mardiana

Next Post
Infrastruktur Masih Menjadi Usulan Masyarakat di Reses Tamanuri dan Mardiana

Infrastruktur Masih Menjadi Usulan Masyarakat di Reses Tamanuri dan Mardiana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In