PT Mahameru Diduga Rusak DAS Km 6

394

Waykanan – Akibat pemanfaatan lingkungan dengan cara Reklamasi, diduga PT. Mahameru Aksara Agri, melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Perusahaan yang bergerak dibidang buah dan sayur tersebut diduga telah merusak DAS di Km 6 Kelurahan Blambanag Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Kerusakan ini diperkuat dari hasil penelurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Waykanan, dan Lensa Hukum News, diperkuat dengan narasumber pemilik lahan yang mengalami dampak reklamasi tersebut.
Adalah Pirdaus Ryamayu, pemilik lahan tersebut mengatakan, sebagai warga Waykanan merasa dirugikan akibat reklamasi tersebut.
“Terlepas dari permasalahan itu, saya berterima kasih ada investor yang menanamkan usahanya di Waykanan, berefek pada terciptanya lapangan pekerjaan disini, NJOP tanah pun otomatis naik dengan adanya perusah-perusahan besar yang menanamkan modalnya di Waykanan. Tetapi sangat disayangkan PT Mahameru tidak melihat analisi dampak lingkungan yang terjadi akibat rekelamasi yang mereka lakukan,” Kata dia, Senin (23/02/21)

Jelas, kata dia, diseberang tanah miliknya, kini sudah terbentuk gundukan sebentuk pulau, yang diharapkan oleh PT Mahameru, karena tanah tersebut dulunya milik dia.
“Makanya saya tau benar. Jadi pihak PT Mahameru Jangan di reklamasi seperti ini, sebab berdampam merusak DAS yang menimbulkan terjadinya erosi,” Tukasnya.

Dia menjelaskan, kerusakan itu membuat tanah miliknya yang di sekitaran DAS mengalami longsor diakibatkan pengalihan aliran sungai.
“Saya minta, instansi terkait dapat meninjau kembali, dampak kerusakan DAS yang diakibatkan oleh kegiatan PT. Mahameru, dengan mereklamasi sungai untuk pemanfaatan lahan miliknya tanpa memperhatikan ekosistem sekitar. ” Tukasnya. (San/Kis)

Dampak Reklamasi yang diduga milik PT Mahameru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini