• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lambang Negara Yang Terluka

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2021
in Berita
Lambang Negara Yang Terluka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang – Bendera sebagai lambang kedaulatan bangsa, sudah semestinya dengan penuh kehormatan dan kebanggan dikibarkan, tapi sepertinya ini berlaku disebuab balai kampung dan sekolahan Kecamatan Banjar margo, Tulangbawang (Tuba).

Bendera yang sudah tidak layak kibar, jelas terpasang dihalaman balai kampung Penawarjaya, dan gedung sekolah PAUD : TK Swasembada 13, NPSN : 10813471, kecamatan Banjarmargo, Tuba. Nampak bendera merah putih rusak dan sobek pada bagian ujung yang berwarna putih dan sudah pudar.

Kepala sekolah (Kepsek) Paud/ TK Swasembada 13, Sul, memberikan keterangan kalau pihaknya bukan tidak mengindahkan bendera yang sudah rusak, tetapi memang bertepatan dengan hari libur.
” Maaf kemarinkan hari minggu, libur, lupa tidak lepas. Ada kok anggaran buat beli bendera,” Singkatnya, senin (22/02/21)

Sementara, Kepala kampung Penawarjaya, sampai berita ini dirilis belum juga dapat dihubungi, dengan alasan sedang tidak ada ditempat.

Jelas jika bendera yang sudah tidak layak tersebut tetap dikibarkan dan tidak diganti, dapat dikenakan UU no 24 tahun 2009 pada huruf c tentang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, maka dapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (HN/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Desa Pekon Guring Merasa Terbantu Adanya Program (RTLH)

Next Post

Tamanuri dan Mardiana Perjuangkan Aspirasi Infrastruktur di Reses Sungkai Utara

Next Post

Tamanuri dan Mardiana Perjuangkan Aspirasi Infrastruktur di Reses Sungkai Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In