Tulang Bawang Barat – Akibat nekat menyimpan narkoba jenis sabu, YU (40) Ibu Rumah Tangga (Irt), diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
YU warga Tiyuh Panumangan RT 05 Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, ini diamankan Satrestik Polres setempat karena memiliki dan menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu sebanyak 18,55 gram.
AKBP Hadi Sampul Rahman S. IK, Kapolres TBB, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, mengatakan, penangkapan YU dilakukan pada saat giat penyelidikan dirumah seorang warga bernama Asnawati di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru,ketika masuk kerumah tersebut, didapati YU yang merupakan tamu Asnawati, lari kebelakang rumah dan melemparkan bungkusan plastik, ketika diperiksa oleh petugas ternyata ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu.
“Pada hari rabu (03/02/21) sekira pukul 19.00 wib, anggota dari Satreskrim Polres Tuba melakukan giat penyelidikan, kerumah Asnawati, Tiba-tiba YU, Tamu Asnawati kebelakang rumah melempar bungkusan ke semak-semak dekat pohon pisang, ketika diperiksa berisi narkoba, namun saat kembali YU telah melarikan diri.” Kata Nasir Eden, Ka satrestik Polres Tubaba, Jum’at (05/02/21).
Kemudian, lanjut Nasir Eden, satreskrim Tuba, menghubungi Satrestik Polres Tubaba dan langsung ketempat kejadian untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
“Baru pada hari Kamis (04/02/21), Satrestik Tubaba berhasil mengamankan YU, di Kampung Menggala Selatan Ujung Gunung Udik, Menggala Tuba. Selain mengamankan Yu, anggota kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.4.920.000, – yang diduga uang hasil transaksi Narkoba, ” Jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Nasir Eden, Satrestik Tubaba, berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka YU berupa 21 (duapuluh satu) klip plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu buah timbangan digital, uang hasil transaksi narkiba, dan satu unit handphone lipat merk samsung.
“Akibat perbuatnnya, YU terancam UU penyalahgunaan narkotika pasal 114 ayat 2, dengan tuntutan kurungan penjara minimal lima tahun, dan dengan denda maksimal Rp. 1 miliar.” Tukasnya. (HN/Kis)