Tulangbawang – Jadi target operasi (TO), Satuan Reserse Narkoba (Satrestik) Polres Tulang Bawang (Tuba), HN (32) warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Menggala, Tuba. Berhasil dibekuk dirumahnya.
HN yang sudah lama menjadi TO Polres Tuba, tidak berdaya saat dibekuk oleh Satrestik polres setempat, berikut barang haram jualannya pada selasa (02/02/21), sekira pukul 12.00Wib. dikediamannya.
“Benar pada selasa siang, petugas kami berhasil menangkap HN seorang bandar narkotika yang merupakan TO, dirumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/02/21).
Anton mengatakan, dari tangan tersangka, Satrestik Tuba mengalahkanberhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, empat butir pil extacy warna ungu berlogo NFL dan satu buah pecahan pil extacy warna ungu dengan berat bruto 2,12 gram. Satu buah plastik klip besar, kertas timah rokok warna kuning, tiga bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong, timbangan digital warna silver, sendok sabu, pipet, dompet motif matahari warna biru, handphone (HP) merk Oppo warna abu-abu dan HP merk Nokia warna biru.
“HN berhasil diamankan oleh anggota merupakan TO yang sudah lama dicari, saat petugas sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala didapat info kalau dia sedang berada di rumahnya. HN kita amankan tanpa perlawanan,” Tukas Anton.
Saat ini HN sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (HN/Kis)