• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

NS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019 Oleh Kejari Menggala

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2021
in Berita
NS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019 Oleh Kejari Menggala
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang bawang, lensa hukum news.- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berinisial NS ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala.

Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021

Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada tgl 20 Januari 2020.

Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH., yang diketahui selaku Kajari Menggala.

Raden Akmal, SH., selaku Kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait kasus DAK tahun 2019.

“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK fisik sarana prasarana dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu,” Jelas Raden kepada para awak media di halaman kejari setempat, Rabu sore (27/01/21).

Raden menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” Tutupnya.(NH/Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Dwi ; Polisi Berwenang Menindak Ilegal Mining Waykanan

Next Post

Desi Meirina Gadis Cantik Asal Lampura Hilang, Sudah Tiga Hari Tak Pulang

Next Post
Desi Meirina Gadis Cantik Asal Lampura Hilang, Sudah Tiga Hari Tak Pulang

Desi Meirina Gadis Cantik Asal Lampura Hilang, Sudah Tiga Hari Tak Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In