Tulang bawang, lensa hukum news.- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berinisial NS ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala.
Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada tgl 20 Januari 2020.
Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani langsung oleh Dyah Ambarwati, SH., MH., yang diketahui selaku Kajari Menggala.
Raden Akmal, SH., selaku Kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait kasus DAK tahun 2019.
“Ya benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK fisik sarana prasarana dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu,” Jelas Raden kepada para awak media di halaman kejari setempat, Rabu sore (27/01/21).
Raden menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Tulang Bawang.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” Tutupnya.(NH/Kis)