Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Desi Meirina (28) warga jalan Perintis Man, No 23, RT III / RW VII, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dikabarkan hilang sejak Minggu 24 Januari 2021 lalu.
Hilangnya Desi telah dilaporkan Muhammad Fahreza, kakak kandungnya ke Mapolres setempat, Rabu (27/01/2021).
“Ia benar, saya datang ke Polres Lampung Utara ini guna melaporkan atas hilangnya adik saya yang bernama Desi Meirina. Adik kandung saya itu, sudah hilang selama 3 hari ini” ujarnya Fahreza usai memberikan laporan.
Dijelaskan, pada Minggu pagi 24 Januari 2020 lalu sekira pukul 08.00 WIB, sang ibu yang berada di dapur memanggil Desi Meirina, namun panggilannya tersebut tidak dijawab. Merasa curiga, sang ibu mengecek ke kamar, dan ternyata Desi sudah tidak ada.
Kemudian ibu dan keluarga lainnya mengecek kamar. Ternyata seluruh barang berupa koper berisi pakaian dan handphone milik Desi juga tidak ada.
Menurut Fahreza, memang ada persoalan internal yang terjadi, namun hal itu akan diselesaikan.
“Untuk saat ini, saya dan keluarga, menyerahkan persoalan atas hilangnya Desi Meirina ke Polisi. Terkait penyebab hilangnya adik saya itu saya sendiri belum tau” terangnya.
Fahreza menanbahkan, adiknya itu memiliki ciri-ciri rambut panjang lurus dan hitam, tinggi 156 cm, berat 45 kg, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval, dan hidung mancung. Desi bekerja di bagian Analis LAB, RSIA Puri Betik Hati, Jalan Pajajaran, No 109, Jagabaya II, Way Halim, Bandarlampung.
“Saya meminta, kepada siapapun yang melihat dan menemukan adik kandung saya, agar dapat segera menghubungi saya ke nomor 085279111155 dan 082178260002, atau dapat menghubungi kantor polisi terdekat” jelasnya.(*)