• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dwi ; Polisi Berwenang Menindak Ilegal Mining Waykanan

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2021
in Berita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Tanggapi ilegal mining, yang mengekploitasi aliran sungai Wayumpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan. Sebabkan rusaknya ekosistem demi butiran emas, mendapat tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Dwi Handoyo Retno, Kepala DLH Waykanan, mengatakan aktifitas penambangan emas ilegal, di Waykanan sudah sangat memprihatinkan. Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, kepada Lensa Hukum News, Rabu (27/01/21).

Dwi menjelaskan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Waykanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.
“Karena tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang menjerat jelas bagi pelakunya.” Jelas Dwi.

Dwi mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan melalui Camat, untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (san/kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Next Post

NS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019 Oleh Kejari Menggala

Next Post
NS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019 Oleh Kejari Menggala

NS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DAK 2019 Oleh Kejari Menggala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
  • Kisruh BKAG Memanas, Pendeta Daniel Resmi Polisikan Pendeta Mauli dan Yosua ke Polres Tubaba
  • “Rapat Paripurna Memanas: Arya Sindir Pembangunan Jalan yang Tak Merata, ‘Suara Saya Seperti Tak Dianggap’”
  • Renovasi Tugu Ikon Tiyuh Setiya Bumi Mulai Dikerjakan, DD 2025 Kucurkan Rp16 Juta Lebih
  • Pembangunan Posyandu di Tiyuh Setia Bumi Resmi Dimulai, Pemerintah Fokus Tekan Angka Stunting di Tubaba
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In