• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2021
in Berita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan – Tanggapi ilegal mining, yang mengekploitasi aliran sungai Wayumpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan. Sebabkan rusaknya ekosistem demi butiran emas, mendapat tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Dwi Handoyo Retno, Kepala DLH Waykanan, mengatakan aktifitas penambangan emas ilegal, di Waykanan sudah sangat memprihatinkan. Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, kepada Lensa Hukum News, Rabu (27/01/21).

Dwi menjelaskan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Waykanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.
“Karena tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang menjerat jelas bagi pelakunya.” Jelas Dwi.

Dwi mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan melalui Camat, untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (san/kis)

Tags: Dwi ; Polisi Berwenang Menindak Ilegal Mining Waykanan
ShareTweetPin
Previous Post

Sebanyak 200 Unit Program BSPS, Disperum Lampura Dapatkan

Next Post

Dwi ; Polisi Berwenang Menindak Ilegal Mining Waykanan

Next Post

Dwi ; Polisi Berwenang Menindak Ilegal Mining Waykanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dosen UMKO Jadi Narasumber Workshop Microsite di SMAN 2 Kotabumi
  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In