Way Kanan – Tanggapi ilegal mining, yang mengekploitasi aliran sungai Wayumpu, Kecamatan Umpu Semengguk, Way Kanan. Sebabkan rusaknya ekosistem demi butiran emas, mendapat tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Dwi Handoyo Retno, Kepala DLH Waykanan, mengatakan aktifitas penambangan emas ilegal, di Waykanan sudah sangat memprihatinkan. Terkait izin tambang, Dwi mengungkapkan, hal itu ada undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral.
Dimana dalam UU Minerba, bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar, dan sanksi penjara paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.
“Masalah izin kewenangannya di Kementerian pusat, bukan di Provinsi, dan itu dimatrium sampai bulan Desember kemarin. Tapi per 11 Desember tidak ada kewenangan lagi,” kata Dwi, kepada Lensa Hukum News, Rabu (27/01/21).
Dwi menjelaskan, untuk masalah tambang emas ilegal yang ada di Waykanan, pihaknya hanya bisa menghimbau, karena untuk tindakan itu yang berwenang pihak kepolisian.
“Karena tambang ilegal yang ada sekarang itu jelas melanggar hukum dan pasal yang menjerat jelas bagi pelakunya.” Jelas Dwi.
Dwi mengaku, pada bulan Desember kemarin pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan melalui Camat, untuk semua yang ada aktivitas penambangan emas ilegal. (san/kis)