Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Terduga Pencurian dengan pemberatan satu hewan ternak sapi jenis limousin milik bapak Sarjono warga dusun trimodadi. Pada hari Kamis 24 Desember 2020.
Tersangka yang bernama inisial AT Bin S (26)TH Warga desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara telah berhasil diamankan dan dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Abung Selatan dikediaman rumahnya dusun trimodadi tua.
“Sementara Rekannya AN Alias AS, Masih dalam daftar pencarian orang(DPO), Keduanya berasal dari warga dusun trimodadi tua desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan
Selain berhasil mengamankan tersangka. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor sapi limousin bdengan warna cokelat, dan satu unit mobil truk merk Izuzu warna putih dengan Nomor Polisi: BE. 9690 Q
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, AKP Suryadinata Kapolsek Abung Selatan mengatakan, bahwa pelaku diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian hewan ternak sapi milik Sarjono Bin Ngatimin (50) di dusun Trimodadi Tua, desa Kemalo Abung, kecamatan Abung Selatan Lampung Utara beberapa bulan lalu
Dikatakan Kapolsek peristiwa pencurian sapi milik Sarjono ini terjadi pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 03:30 Wib dini hari.
“Modusnya yakni para pelaku bersama temannya merencanakan akan mengambil sapi milik korban, kemudian sekira pukul 03:30 Wib pelaku An (DPO) masuk kedalam kandang dan berhasil membawa kabur seekor sapi dengan cara dan ditarik”, Ucap AKP Suryadinata.
Lanjut, setelah ditarik dan dituntun sejauh hingga kurang lebih 2 kilometer, saat itu pelaku AT sudah menunggu dan langsung menaikkan sapi curian tersebut kedalam mobil truk dan langsung membawa sapi tersebut ke daerah Payung Batu Lampung Tengah untuk dijual.(*)