• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kakimal Lampung, “TNI AL Tak Pernah Rebut Tanah Rakyat”

Redaksi by Redaksi
November 5, 2020
in Berita
Kakimal Lampung, “TNI AL Tak Pernah Rebut Tanah Rakyat”
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Viralnya Video berdurasi 3.20 detik disosial media perdebatan antara warga dan Anggota Angkatan Laut (AL) yang berkaitan kepemilikan lahan.

Tampak dalam video yang di Posting sebuah Akun Pribadi milik JR pada hari Rabu (4/11/2020)0 salah satu warga yang diketahui bernama Rusdi berdebat Anggota AL yang sedang berjaga di tanah milik TNI tidak terima lahan miliknya di ambil.

Rusdi mengaku bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya yang telah lama didapatkannya dan mempunyai sertifikat lahan tersebut.

Sementara ditempat terpisah Kakimal Letkol Laut (KH) Dr. Hi. Sri Depranoto.S.Ag,M.Pd , Menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan atau aset milik TNI yang diserahkan Presiden pada tahun 1966 dan TNI pun mempunyai bukti penyerahan dan bukti surat-surat yang berkaitan dengan aset tersebut.

Ditegaskan kembali bahwa TNI tidak mungkin mengkhianati rakyat apalagi merebut hak milik rakyat karena TNI bertugas melindungi dan mengayomi rakyat dan TNI lahir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

” Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sebagai TNI tidak mungkin merebut hak milik rakyat dan mengkhianati rakyat karena kami bertugas melindungi dan mengayomi rakyat, jadi kami tidak mungkin mengkhianati rakyat, ” Kata Sri, Kamis (5/11/2020)

Dijelaskan, TNI AL KIMAL selalu bermusyawarah bersama warga sekitar tentang aset lahan, bahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk menggarap atau mengurus lahan tersebut atas perizinan TNI AL KIMAL dengan batas waktu yang ditentukan secara bersama.

Selain itu, apabila lahan tersebut legal secara negara dan hukum merupakan hak milik warga maka akan dikembalikan oleh pihak TNI AL dengan cara pendekatan persuasif atau musyawarah. Namun apabila lahan tersebut merupakan hak milik TNI AL maka kembalikanlah secara baik-baik tanpa adanya perkara yang tidak baik.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Hasil Tes Urine dari Badan Narkotika Nasional, Seluruh Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Lampung Bersih dari Narkoba

Next Post

UMKO dan AJI Lampung, Jalin Kerjasama Teken MoU “Pelaksanaan Kegiatan dan Penelitian Pengajaran

Next Post
UMKO dan AJI Lampung, Jalin Kerjasama Teken MoU “Pelaksanaan Kegiatan dan Penelitian Pengajaran

UMKO dan AJI Lampung, Jalin Kerjasama Teken MoU "Pelaksanaan Kegiatan dan Penelitian Pengajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In