Way Kanan||Lensahukumnews.com Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan menerima laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK) dari dua calon Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi pemilukada 9 Desember 2020 mendatang, dikantor KPU WayKanan.
Hal tersebut ungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi. Sabtu, (31/10/2020)
Doan Efendi mengatakan, LPSDK tersebut merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dana yang diterima Pasangan Calon setelah LADK sesuai jadwal tahapan pilkada di tahun 2020 yang disampaikan kepada KPU.
“Hal tersebut diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp.75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp.750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp.750 juta,” ungkapnya.
Adapun LPSDK Paslon Nomor urut 1 H. Juprius – Rina Marlina diserahkan oleh operator Muhamad Ginti dan Paslon nomor urut 2 H. Raden Adipati Surya – Ali Rahman diserahkan oleh operator Priest Satria. (Sandi)