Way Kanan||Lensahukumnews.com
Salah satu pelaku tindak pidana pencurian yang telah ditetapkan sebagai DPO akhirnya menyerahkan diri berkat upaya persuasiaf yang dilakukan jajaran Polres Way Kanan bersama aparat Pemerintah Desa, tokoh masyarakat dan orang tua pelaku.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, DPO pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi pada 20 April 2020 telah menyerahkan diri pada hari ini, penyerahan diri pelaku itu berkat penggalangan yang dilakukan Kanit Resum Ipda Ariesta Prayoga beserta anggotanya Tekab 308 bersama Kepada Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan orang tua pelaku, Sabtu 31 Oktober 2020.
“Pelaku berinisial RH umur 32 tahun ini sudah kita jemput dari kampungnya Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku menyerahkan diri dengan cara diserahkan oleh orang tuanya melalui para tokoh dan kepala kampung. Sehingga pelaku ini dengan sendirinya mau menyerahkan diri ke Polres Way Kanan,” kata Kasat.
Pelaku menyerahkan dirinya sendiri ke Polisis atas saran dari para tokoh-tokoh dan kepala kampungnya, atas kesadarannya ini pelaku tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan pelakuan pelayanan dengan baik dari aparat Polres setempat.
“Sebenarnya kita kasihan kepada pelaku, karena pelaku ini memiliki anak yang masih balita dan istri pelaku ini telah meninggal dunia. Pelaku telah menyesali perbuatanya, karena ingin berkumpul dengan keluarga dan anaknya sehingga pelaku mau mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum,” lanjut Kasat.
Kasat Reskrim Polres way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra juga menjelaskan, RH terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam kronologi pencurian yang terjadi pada 20 April 2020 yang lalu, korbannya adalah pihak PT KAI yang melapor telah terjadi pencurian besi rel ke Polres Way Kanan. TKP-nya di Talung Telah, Kampung Lembasung, Kecamatan Blmbang Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan kepada lima pelaku dari tujuh pelakunya, yang mana ke lima pelaku tersebut telah menjalani hukuman dari bulan April 2020 yang lalu. Pada hari ini kita telah mengambil satu pelaku yang sempat DPO, jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, dimana ancaman hukumanya tujuh tahun penjara,” ujar kasat.
Sementar Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda menyampaikan ucapan terimakasih atas kesadaran dri yan diambil oleh pelaku sebagai warganya, hal ini tentunya membuktikan bahwa masyarakat daeah setempat telah faham akan hukum yang berlaku di NKRI.
“Saya selaku kepala kampung memgucapkan terimakasih kepada saudara RH yang telah menyerahkan diri ke Polres Way Kanan atas kesadaran dirinya sendiri. Untuk warga saya yang masih belum menyerahkan diri ke Polres, saya berharap agar secepatnya menyerahkan dirinya. Ini saya telah membuktikan sendiri dimana RH dilayani dengan baik,” ujarnya. (Sandi)