Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Adanya kejanggalan sebuah pekerjaan dilingkungan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan yang bertepat dilingkungan II dan IX Kelurahan setempat membuat salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) angkat bicara terkait persoalan yang tengah terjadi.
Rasyid humas dari GMPK Lampura yang dihubungi Via telepon pribadinya, Jumat malam (11/9/2020) menyatakan dirinya begitu sangat menyayangkan atas adanya suatu program pemerintah pusat yang saat ini tengah bergulir hampir disetiap sudut lingkungan Kelurahan yang berada dilampura akan tetapi diakui untuk pencitraan perorangan. “Ini adalah program dari pemerintah pusat yang masuk ke Lampura, wajar saja bilamana mereka membantu program ini masuk ke Lampura karena mereka terpilih dari daerah pemilihan ini sehingga dapat duduk di Senayan”, ucap rasyid.
Program ini juga sudah terkesan dijadikan oleh oknum – oknum tertentu seperti contoh, LKM yang tidak melibatkan orang atau warga setempat akan tetapi main tunjuk sendiri susunan ketua sekretaris hingga anggota LKM sehingga tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar ada apa ini dan dirinya juga mempertanyakan pertanggung jawaban terkait kegiatan ini seperti apa, apaka ditenderkan atau penujukan langsung, pungkasnya penuhtanya.
“Saya mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) pemerintah daerah agar dapat segera menghentikan sementara program Kotaku ini untuk mengepaluasi dan merubah sistem kerja mereka itu semua, jangan jadikan program yang bertujuan baik ini dijadikan ladang dalam berkorupsi berjamaah dalam meraup keuntungan pribadi”, tegasnya. (Red)