Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Dituding sarat persekongkolan dalam pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tiga Pusekemas di Lampung Utara (Lampura), oleh pihak rekanan kecil dan pengusaha lokal, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat buang badan.
Cipto Bahagio, Kabid perencanaan Dinkes Lampura mengatakan, persyaratan lelang dan pengadaan lelang adalah wewenang Unit Layanan Pengadaan (ULP), menurutnya bidang perencanaan hanya menerima usulan dari bidang yang bersangkutan untuk kemudian diinput untuk menjadi anggaran kegiatan.
” Bidang perencanaan hanya menerima usulan dari bidang pekerjaan, kalau masalah persyaratan lelang itu ada pada ULP, silahkan tanya ke ULP atau ke Sarkes ” kata Cipto Bahagio diruangannya, Kamis (09/07/2020).
Dia menerangkan IPAL merupakan usulan dari Sarana Kesehatan, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Kesehatan.
” Pengadaan IPAL menggunakan anggaran DAK, guna Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di tiga Puskesmas tersebut ” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan IPAL di tiga Pusekemas di Lampura dituding sarat persekongkolan, karena kerangka acuan Kerja yang dibuat oleh Panitia pengadaan IPAL tidak memberikan ruang buat Rekanan kecil untuk ikut proses pelelangan. Soalnya dengan syarat yang diberikan oleh panitia mengarah ke salah satu merk dagang dan hanya bisa diikuti oleh distributor besar, yang tidak mungkinkan bisa diikuti oleh perusahaan kecil maupun pengusaha lokal.
Ini jelas bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (kis)