• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wali Murid Keluhkan Sistem Zonasi PPDB Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2020
in Berita
Wali Murid Keluhkan Sistem Zonasi PPDB Lampura
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Proses   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui melaui zonasi Lampung Utara (Lampura) tahun ajaran 2020 menuai polemik.

Orangtua calon peserta PPDB, yang berjarak dekat sekolah harus menelan kekecewaan, karena anaknya tergeser oleh surat keterangan domisili. Salah satunya Agus Endang, dia merasa telah menjadi korban kecurangan sistem zonasi, karena terindikasi kental praktik Kolusi dan nepotisme.
” Sepertinya ada kongkalikong yang melibatkan oknum opertor, panitia, kelurahan, dan orangtua calon PPDB yang ingin masuk sekolah favorit dengan menggunakan surat keterangan domisili ” kata dia kepada Lensa Hukum News, Senin (06/07/2020)

Dia mengatakan, diterbitkannya Surat keterangan domisili untuk kepentingan bisa masuk ke sekolah favorit merupakan suatu tindakan diskriminasi.
” Ini salah satu bentuk pelanggaran yang merusak marwah dunia pendidikan. Emang benartah, peraturanya hanya yang berjarak 3 (tiga) ratus meter saja dari SMP.” Kata dia.

Agus menerangkan rumahnya hanya berjarak 450 meter tidak bisa masuk sekolah tersebut, karena pihak sekolah mempersempit jarak zonasi menjadi 300 meter.

” Saya yang menggunakan data asli KK (Kartu Keluarga) yang sudah terbit dari enam tahun yang lalu, kalah dengan yang menggunakan surat keterangan domisili, ini tidak adil ” tukas Agus

Dia berharap smua orangtua dapat mengawal proses PPDB di Lampura agar apa yang dialaminya, tidak terulang kepada orang lain.
” Harus dikawal proses PPDB ini, agar mutu pendidikan menjadi lebih baik. Saya berharap Penegak Hukum, media dan LSM sebagai sosial kontrol dapat mengawal ” singkatnya. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Next Post

Desa Gunung Katon Realisasikan BLT DD Tahap I

Next Post
Desa Gunung Katon Realisasikan BLT DD Tahap I

Desa Gunung Katon Realisasikan BLT DD Tahap I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In