• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Penipuan Diringkus Unit Pidum Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2020
in Berita
Pelaku Penipuan Diringkus Unit Pidum Polres Lampura
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Eli Indrian (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning pelaku Tindak Pidana Penipuan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku telah diamankan oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).

 

“Saat melancarkan aksinya pelaku berdalih akan membayar crusher secara cash dalam tempo lll bulan pada korban Ansori (49) warga Kecamatan Sungkai Utara,” kata AKP M. Hendrik, Kamis (7/5/2020).

Hendrik menambahkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada bulan Desember 2018 lalu pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya, Kemudian pelaku berkata.

“Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya aja belinya,” kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.

Masih kata hendrik setelah itu, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah,” jelas AKP M Hendrik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015,” paparnya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Selter JPTP Lampura, Diragukan Kemurniannya

Next Post

Cabuli Balita, Kakek Bejat Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Next Post
Cabuli Balita, Kakek Bejat Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Cabuli Balita, Kakek Bejat Diringkus Polsek Sungkai Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In