• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selter JPTP Lampura, Diragukan Kemurniannya

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2020
in Berita
Selter JPTP Lampura, Diragukan Kemurniannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Ditengah pandemi covid 19 dan Lampung memasuki zona merah, Lampung Utara (Lampura) malah membuka Seleksi Terbuka (Selter) terhadap 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang di deadline Rabu malam Pukul 24.00 WIB. (06/05/2020), yang diikuti oleh tiga puluh peserta.

Bram Fikma, Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) melihat Selter JPTP ini sebagai udara segar yang positif untuk kemajuan Pemkab Lampura kedepan yang lebih baik, dan berharap jangan sampai posisi strategis JPTP Lampura diisi oleh Birokrat yang tidak berkompeten dibidangnya.

 

“Saya melihat jadwal seleksi dan tahapan yang begitu padat dan waktu yang cepat membuat selter ini hanya sebatas formalitas semata, untuk mendapatkan calon-calon Pengisian Selter JPTP Pemkab Lampura ” ujar Bram, Kamis (07/05/20)

Dia menjelaskan, pada tahapan awal pelamar melakukan pemenuhan syarat untuk memenuhi berkas persyaratan agar bisa memilih 10 jabatan yang tersedia, dilanjutkan seleksi berkas dan pengumuman hasil seleksi administrasi bagi yang memenuhi syarat, bagi pelamar yang lolos administrasi maka lanjut ketahap selanjutnya yaitu Uji Kompetensi dan pengumuman hasil, melanjutkan ke tahap Penilaian Makalah dan Wawancara sampai tahap terakhir yaitu Penetapan dan Penyampaian tiga nama calon JPTP hasil seleksi terbuka kepada PPK.

” Apakah waktu yang singkat ditengah Pandemi yang sedang melanda ini akan cukup melahirkan Birokrat yang unggul bagi Lampura, bukanya selter adalah salah satu cara merubah sistem agar Lampura lebih berkemajuan. Jangan sampai selter ini dinodai oleh KKN ” tandasnya.

Bram berharap, peserta yang mengikuti selter JPTP adalah birokrat yang teruji, baik berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator ataupun Pejabat Fungsional. Mengikuti selter JPTP secara sportif dengan kemampuan yang maksimal, agar Plt. Bupati Lampura bisa melihat dengan baik kualitas birokrat yang akan menerjemahkan visi misinya di Pilkada lalu.

” Ditangan birokrat yang unggul dan berpengalamanlah Lampura bisa maju, jangan lagi ada birokrat yang hanya menjalankan misi kelompok tertentu ” tukasnya.

Senada, Mahalli A Sawrie, seorang pengamat berharap, asesor dan timsel bekerja bekerja secara profesional, tanpa ada intervensi dan manipulasi.

” Semoga asesor dan timsel ini amanah, dan mampi menepis opini miring tentang selter JPTP yang dianggap formalitas ini, apalagi sampai membocorkan soal maupun kisi kisi tahapan seleksi, dan memanipulasi nilai hasil seleksi, ini menyangkut kredibilitas mereka ” harap Mahalli.

Dia menegaskan, saat ini warga Lampura berharap besar ada perubahan di birokrasi yang dinilai sudah carut marut, dari dana insentif aparatur desa yang hampir tidak terbayar, macetnya pembayaran pekerjaan proyek 2018-2019 di PUPR, hingga beban kerja dan honor yang ikut tidak terbayarkan.

” Sekedar mengingatkan asesor dan timsel, Lampura ini kabupaten tua loh. Yakin saja pejabat yang dzolim akan berakhir tragis, bahkan keluarganya akan kehilangan harga diri jika terus menzolomi masyarakat umum ” pungkasnya.

Diketahui, Pelaksanaan selter JPTP Lampura 2020 ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B/245/KASN/04/2020 tanggal 20 April 2020 dan Surat Kementerian Dalam Negeri, No. 800/1744/OTDA tanggal 26 Maret 2020 tentang Persetujuan Seleksi Terbuka JPTP Di Lingkungan Pemkab Lampura, serta Surat Keputusan Bupati Lampura No : B/204/39-LU/HK/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penetapan Tim Seleksi dan Sekretariat Pengisian Selter JPTP Lampura 2020. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Desa Talang Bojong Gelar Musdes Terkait Penerimaan BLT

Next Post

Pelaku Penipuan Diringkus Unit Pidum Polres Lampura

Next Post
Pelaku Penipuan Diringkus Unit Pidum Polres Lampura

Pelaku Penipuan Diringkus Unit Pidum Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In