Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Eli Indrian (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku telah diamankan oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).
“Saat melancarkan aksinya pelaku berdalih akan membayar crusher secara cash dalam tempo lll bulan pada korban Ansori (49) warga Kecamatan Sungkai Utara,” kata AKP M. Hendrik, Kamis (7/5/2020).
Hendrik menambahkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah pada bulan Desember 2018 lalu pelaku melihat satu unit crusher milik korbannya, Kemudian pelaku berkata.
“Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya aja belinya,” kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.
Masih kata hendrik setelah itu, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo lll bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan tiga ratus juta rupiah,” jelas AKP M Hendrik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015,” paparnya.(*)