• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2020
in Berita
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lampung Utara
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Dua warga Lampung tengah yang bernama Erwin (24) dan M. Syaftomi Wahyudin Setiawan (20) kedua merupakan warga Segala Mider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Dua pemuda tersebut berhasil diamankan oleh Sat Sabhara Polres Lampung Utara dibantu warga setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, Rabu (6/5/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara dibantu warga sekitar pukul 16.30 Wib setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Febra Sumatri (30) warga Padat Karya Kelurahan Rejosari di jln. printis Kemerdekaan Kota Alam.

“Kedua pelaku merupakan pelaku Spesialis curanmor dengan modus mengambil Sepada Motor korban yang terpakir menggunakan kunci T,” kata AKBP Bambang Yudho.

Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Utara tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban dan 1 buah kunci T sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan para pelaku ini sudah melakukan tindak pidana 3c di beberapa wilayah Lampung Utara.

“Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Kapolres Lampung Utara.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Edarkan Sabu Pria Parubaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampura

Next Post

Desa Talang Bojong Gelar Musdes Terkait Penerimaan BLT

Next Post
Desa Talang Bojong Gelar Musdes Terkait Penerimaan BLT

Desa Talang Bojong Gelar Musdes Terkait Penerimaan BLT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In