• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Edarkan Sabu Pria Parubaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2020
in Berita
Edarkan Sabu Pria Parubaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampura
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh Indonesia tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk memberantas peredara Narkoba di wilayah hukumnya terbukti dengan kembali berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu, Selasa malam (5/5/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sakari alias Sak (52) warga Jalan Raden Intan Gh. Bahagia Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berkerja sebagai buruh harian lepas kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bereda di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam,” ujar Kasat Iptu Aris.

Kemudian lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket Sabu, 1 buah plastik klip bekas Sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah jaket warna Cream.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” Kata Kasat Narkoba Iptu Aris. Rabu (6/5/2020). (*)

ShareTweetPin
Previous Post

1 Unit Mobil Dum Truck Dari PT Bank Lampung diberikan Untuk Pemkab Lampura

Next Post

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lampung Utara

Next Post
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lampung Utara

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In