lensahukumnews.com LAMPUNG UTARA – Akibat hujan deras disertai petir yang melanda Dusun Dorowati, Desa Penaganratu, Kecamatan Abung, Lampung Utara (Lampura), rumah seorang warga rusak tersambar petir, oada Rabu malam (08/04/20)
Dedi Andrianto, yang rumahnya tersambar petir tersebut mengatakan, sambaran petir tersebut diduga akibat ground dari salah satu provider di dusun tersebut kurang dalam, sehingga aliran listrik dari petir yang menyambar merusak rumah warga yang berada disekitaran tower tersebut.
” Beruntung, saat kejadian kami sedang berada dibawah, jadi tidak ada korban jiwa. Saya menduga, ini akibat ground penangkal petir di tower Dusun Dorowati kurang dalam, sehingga mengakibatkan rumah warga dan barang barang elektronik yg ada di sekitar tower tersambar petir. Kami meyakini kejadian ini akibat adanya tower itu,” kata dia.
Dedi Andrianto mengatakan, beruntung petir tersebut hanya menyambar rumahnya, namun akibat kejadian itu dia mengalami kerugian materi. Material dan barang-barang elektronik dirumahnya mengalami kerusakan parah.
” Ya cuma rumah saya saja yang tersambar petir, tapi akibat kejadian itu material dan alat-alat elektronik dirumah saya seprti AC, Televisi, kulkas, dan kelistrikan mengalami rusak parah. Ini saya masih mendata warga lain yang didekat saya mengalami kerusakan apa saja ” tukas Dedi.
Dia menegaskan, saat ini dia bersama warga sedang mendata dan membuat laporan, akibat musibah ini. Dia bersama warga sekitar meminta, provider pemilik tower bertanggung jawab terhadap kerugian materi yang ditimbulkan oleh sambaran petir tersebut dan memperbaiki sistem pengamanan penangkal petir yang terpasang, sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
” Kalau perusahaan pemilik tower tidak mau bertanggungjawab, kami akan menandatangani kesepakatan kepada pemerintah agar meninjau ulang izin berdirinya tower tersebut. Atau bila perlu cabut izin operasionalnya, karena sangat membahayakan keselamatan warga ” ketusnya. (kis)
