Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Memasuki satu tahun kepemimpinan Agung Ilmu Mangkunegara dan Budi Utomo pada kontestasi Pilkada Lampung Utara (2018) yang lalu, sudah adakah janji-janji politik yang terenuhi, sudahkah ada misi visi politiknya yang sudah terlaksana.
Adakah sanksi hukum yang menjerat jika visi misi tersebut belum ada yang dipenuhi, adakah konsekwensi bagi pasangan tersebut jika wanprestasi terhadap janji janjinya.?!
Didiek R Mawardi, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) melalui aplikasi Whatsap, mengupas permasalahan tersebut. Dia mengatakan memang tidak ada sanksi hukum, namun secara etika ada sanksi sosial yang akan menjerat.
” Yah secara hukum tidak ada, tapi ada sansksi sosial yang akan melekat kepada sipembuat janji, yang notabene sebagai kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan jika kinerjanya buruk ” ujar Didiek R Mawardi, via WA, Selasa (07/04/20).
Tentunya, masih kata Didiek, akan berimbas pada kucuran dana dari pusat akan berkurang, otomatis berpengaruh pada program kerja OPD.
” Mengapa.? Karena misi dan visi serta janji politik dituangkan dalam renstra lima tahunan dan direfleksikan dalam rencana pembangunan satu tahun ” ujar Didiek.
Dia menjelaskan, perlu ada analisis secara lengkap dan menyeluruh dimana letak dan sumber kegagalan tersebut, dari tidak ditepatinya janji politik teraebut, atau tidak berjalannya visi misi itu secara maksimal.
” Leading sektor pembangunan ada di Kepala Dinas/ badan/ kantor, jadi perlu dianalisis secara lengkap dan menyeluruh dimana letak kegagalan itu ” pungkasnya.
Terlepas dari konsentrasi pemerintah terhadap wabah Virus Covid-19 yang sedang melanda seluruh daerah di Indonesia, tentu ada kewajiban Kepala daerah menjalani Visi misinya, dan memenuhi janji politiknya saat mengikuti kontestasi Pilkada, agar tidak terkesan membohongi Konstiuennya dalam hal ini ialah masyarakat Lampura.
Untuk mewujudkan Visi Misa dan janji-janji Politik maka diperlukan Birokrasi yang handal dan bertanggung jqwab sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Birokrasi yang demikian maka Pejabat di birokrasi harus lah The right man on the right place, eselon 2, kepala OPD harus oaham tupoksinya serta terKoordinir dengan baik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (SekDa) agar Visi misi Bupati dapat diimplementasikan dalam bentuk Kegiatan APBD yang pelaksaannya tetap mengacu pada Rencana Program Kabupaten. (kis)