Lampung Utara|| Lensahukumnews.com
Tiga desa di kecamatan Tanjung raja pendatangani Memorandum of Understanding (MoU) dibidang konsultasi Hukum dengan YLBH-KTB.
Penandatangan yang dihadiri oleh Irhammudin,S.H.,M.H.selaku ketua YLBH Kotabumi, didampingi Istanto,S.H beserta jajaran redaksi Lensa Hukum News diterima langsung oleh 3 tiga kepala desa tersebut.
Tujuan dari MoU tersebut untuk memberikan edukasi mengenai hukum kepada aparatur desa yang selama ini minim akan pengetahuan tentang hukum.
Dari tiga desa yang mendatangi MoU kerjasama konsultasi Hukum dengan YLBH-KTB dan PT Lensa Hukum News ialah
-Desa Suka Sari
-Desa Gunung Katon
-Desa Tanjung beringin
Masing-masing dari kecamatan Tanjung raja kabupaten Lampung Utara
Mangku Raden Selaku Kepala desa Tanjung beringin mengatakan konsultasi ini sangat penting tidak hanya aparatur desa saja tetapi bermanfaat bagi masyarakat desa yang selama ini buta akan masalah hukum.
“Konsultasi hukum ini sangat bermanfaat karna tidak semua kepala desa apalagi masyarakat awam tahu tentang permasalahan hukum.Kata Raden. Selasa (07/04/2020)
Dia mengatakan selama ini hukum menjadi momok bagi masyarakat karena ketidak ketahuan mareka mengenai hukum itu seperti apa.
“Selama ini kami khususnya masyarakat tidak mengetahui permasalahan hukum, dengan adanya MoU ini semoga memberikan manfaat bagi kami” Singkatnya
Terpisah, Sarceng selaku kepala desa suka sari sangat mengapresiasi pendatanganan MoU dengan YLBH-KTB, dia berharap desa-desa lain yang berada di Lampung Utara dapat mengikuti langkah yang mareka ambil.
“Karna kita khususnya tinggal di dalam desa harus tau pengetahuan hukum itu seperti apa baik dari apratur desa dan masyarakat desa dan langkah apa yang akan di ambil jika ada yang tersandung dengan permasalahan hukum.Pungkasnya.(Tim)