Lensahukumnews.com|| Novian dwi hadi adalah salah satu mahasiswa di universitas muhammadiyah kotabumi prodi fakultas hukum dan ilmu sosial. mengamati isu-isu terkini khusus disumatra selalu jadi perbincangan kaum-kaum intelektual .
Di tengah terjadinya virus covid-19 yang menimpah bumi pertiwi dikejutkan dengan konflik agraria yang terjadi di desa pagar batu kabupaten lahat sumatera selatan. Antara pejuang pakan atau petani dengan perusahan, namun demikian, kabar duka bagi masyarakat desa pagar batu dua petani terbunuh dengan ditikam oleh petugas PT. Artha Prigel .
Dalam peristiwa pembunuhan ini,Suryadi (40) dan Putra bakti (35) mereka adalah masyarakat petani yang memperjuangkan hak tanahnya sebagai sumber mata pencarian hidup dan mereka juga membantu agar tidak terjadinya kerisi pangan di bumi pertiwi.
Tindakan brutalitas petugas PT. Artha Prigel yang didampingi pihak kepolisian yang ikut dalam penggusuran lahan menjadikan dampak tidak baik bagi negara indonesia dalam konflik agraria.
Kemudian saya novian dwi hadi dan kawan seperjuangan akademisi menyampaikan pesan-pesan kritis terhadap pemerintah daerah sumsel & pusat untuk cepat mengambil langkah terbaik dalam penyeselaian bagi masyarakat petani desa pagar batu .
Dan kami sebagai social control mahasiswa melakukan langkah-langkah progresif untuk pemerintah daerah sumsel & pusat untuk itu bersama-sama menuntut :
1. Segera pemerintah daerah dan pusat agar lebih serius menangani konflik agraria di sumatra selatan
2. Mendesak Kapolres lahat sumsel agar segera mengusut tuntas semua pelaku pembunuhan
3.Menuntut kementerian ATR/BPN RI beserta instansi vertikal kebawahnya untuk mencabut Hak Guna Usaha karena terdapat banyak permasalahan substansi yang kontra produktif dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumberdaya alam
4. Mendesak Kapolri segera lakukan tindakan tegas kepada aparat kepolisian yang ikut terlibat dalam penggusuran yang dimana itu semua bertentangan dengan :
Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.: Mak/2/III/2020 Tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus.(*)