• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Penyebab Lenyapnya Pupuk Subsidi

Redaksi by Redaksi
Februari 11, 2020
in Berita
Ini Penyebab Lenyapnya Pupuk Subsidi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA | Lensahukumnews.com Salah satu penyebab lenyapya pupuk bersubsidi di Lampung Utara (Lampura) untuk petani disebabkan telatnya pengajuan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Kios dan Distributor.

Menurut pengakuan M. Zulkarnain, Kasi Alat, dan Mesin Pupuk, Dinas Pertanian Lampura, Dinas hanya mendata keterbutuhan pupuk bagi petani berdasarkan data dari kelompok petani.
” Dinas sudah mengajukan keterbutuhan pupuk subsidi itu dipertengahan Januari, seharusnya sekarang sudah ada di kios kios pupuk yang sudah teken kontrak dengan distributor ” kata Zulkanain, diruangannya. Senin (10/2/20)
Karena menurut dia, ada pembaruan RDKK dengan menggunakan NIK untuk memperketat kebocoran pupuk subsidi bagi petani. Selama ini, masih kata Zulkarnain, petani kadang mengikuti lebih dari satu kelompok tani.
” Sekarang kita data ulang dengan menggunakan NIK, supaya tidak ada lagi kebocoran pupuk yang dibutuhkan. Sehingga petani yanh sudah membeli pupuk subsidi tidak lagi dapat membeli pupuk subsidi di kios lain ” terangnya.
Dia menjelaskan jatah pupuk subsidi untuk petani maksimal dua hektare, jika melebihi kuota tersebut petani harus menggunakan pupuk non-subsidi.
” Gak boleh lebih dari dua hektare, ini salah satu penyebab kebocoran penyaluran pupuk subsidi. Makanya sekarang kita data melalui NIK” jelasnya.
Dia juga menerangkan, kalau sampai sekarang pupuk di kios yang bekerjasama dengan distributor kosong disebabkan keterlambatan kios mengajukan SPJB ke distributor.
” Harusnya kios kios itu sudah terisi pupuk subsidinya, kalau masih kosong bisa jadi mereka belum teken kontrak dengan distributor, karena belum menyerahkan SPJB” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelangkaan pupuk subsidi berdasarkan keluhan petani Desa Surakarta dan Bangunsari, yang ingin memupuk tanaman padinya, namun kios yang biasa menyediakan pupuk subsidi mengalami kekosongan, bahkan kekosongan teraebut dialami Kecamatan lain di Lampura. (KIS)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Pupuk dan Musim Tanam

Next Post

TNI- AL Gelar Sosialisasi Terhadap Siswa-Siswi SMA/SMK Lampung Utara

Next Post
TNI- AL Gelar Sosialisasi Terhadap Siswa-Siswi SMA/SMK Lampung Utara

TNI- AL Gelar Sosialisasi Terhadap Siswa-Siswi SMA/SMK Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In