• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cabuli Anak Kandung Duakali Dalam Seminggu, M Diciduk Tekab 308

Redaksi by Redaksi
Juni 2, 2021
in Berita
Cabuli Anak Kandung Duakali Dalam Seminggu, M Diciduk Tekab 308
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang Barat – ‘Ayah Bejat’ mungkin ini kata yang tepat buat M (37), yang sudah tega mencabuli anak kandungnya selama 6 (enam) tahun lamanya.
Orangtua yang seharusnya melindungi dan menjaga buah hatinya, malah berbanding terbalik, tega minta dilayani ‘Nafsu Setannya’ oleh Bunga (14) yang notabene darah dagingnya sebanyak dua kali dalam seminggu.

Ini diungkapkan oleh Iptu Andre Tri Putra, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), dia mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan oleh M dari tahun 2014 silam hingga April 2014 lalu
“Kasus ini baru terungkap setelah Bunga menikah dan menceritakan kelakukan ‘Iblis’ ayahnya kepada mertuanya, yang kemudain melaporkan keMapolres Tubaba,” Kata Andre, Rabu (02/06).

Mendapat laporan tersebut, jelas Andre, dia menurunkan team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba untuk menciduk ayah bejat tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M 37 diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya (HN/KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Investor Terancam Batal Investasikan Modalnya di Lampura

Next Post

Dari 360 Kabupaten dan Kota, Lampura Ditetapkan Menjadi Lokus Intervensi Stunting

Next Post
Dari 360 Kabupaten dan Kota, Lampura Ditetapkan Menjadi Lokus Intervensi Stunting

Dari 360 Kabupaten dan Kota, Lampura Ditetapkan Menjadi Lokus Intervensi Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In