• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Abung Barat, Berhasil Meringkus Pelaku Terduga Pencurian Dengan Pemberatan

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2021
in Berita
Polsek Abung Barat, Berhasil Meringkus Pelaku Terduga Pencurian Dengan Pemberatan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara-Lensahukumnews.com
Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga jalan taman wisata way rarem Desa Pekurun tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara terpaksa harus mendekam di jeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk kedalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin

Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS

Disampaikan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 26/3/2021 sekira pukul 22.30 wib di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara

Ujar Iptu Ono, terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro

Atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat 30/3/2021

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 wib berhasil di ringkus di Desa Pekurun dan lansung kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek untuk di lakukan proses hukum,
Terhadap terduga RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP ujar Iptu Ono (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

Next Post

Sekdakab Lampura, Gelar Acara Sosialisasi Pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021

Next Post
Sekdakab Lampura, Gelar Acara Sosialisasi Pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021

Sekdakab Lampura, Gelar Acara Sosialisasi Pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In