• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2021
in Berita
Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara-Lensahukumnews.com Terkait pencabutan KWH Musholla Rahmat di muara jaya Kotabumi udik Lampung Utara pekan lalu, Menjadi polemik dan terhambatnya aktifitas keagamaan umat islam didaerah setempat Pada Tanggal (23/03/21)

Manager PLN Cabang Bumi Nabung Adian hasan nasution yang didampingi supervisor pelayanan listrik Ardian Dwi Cahyo membenarkan peristiwa tersebut yang dilakukan oleh tim opal(operasi lapangan) pihaknya pada 16 februari 2021 kemarin lalu.

Menurut adian setelah mendapatkan informasi dari tim opal bahwasannya KWH musholla rahmat tidak berfungsi kemudian pihaknya melakukan pencabutan sementara namun arus aliran listrik tersebut tidak dipadamkan masih tetap hidup, ujarnya.

Adian juga mengatakan kerusakan KWH Musholla Rahmat tersebut tidak ada unsur tersengajaan atau permainan penggunaan aliran listrik melainkan karena faktor usia KWH tersebut saat dikomfirmasi awak media Lensa Hukum News dikantornya, Pada hari selasa (30/03/21)

Setelah pengurus Musholla Rahmat mendatangi kantor cabang PLN bumi nabung tanggal (25-maret-2021) dan membayar tagihan sebesar Rp ,597.000 melalui proses prabayar maka pihaknya langsung melakukan pemasangan KWH baru di Musholla Rahmat, ungkapnya

“kini arus listrik rumah ibadah musholla rahmat sudah digunakan kepentingan agama seperti hari hari biasa” ,kata adian

Sebelum diberitakan proses pencabutan Musholla Rahmat terdapat miskomunikasi dan membuat tokoh agama dan lurah kotabumi udik menjadi geram akibat proses pencabutan KWH tersebut karena diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP). (Arf/Anto)

ShareTweetPin
Previous Post

Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah Digrebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Next Post

Wagub Lampung Chusnunia Chalim Lantik Penjabat Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo

Next Post
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Lantik Penjabat Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo

Wagub Lampung Chusnunia Chalim Lantik Penjabat Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In