Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN

392

Lampung Utara-Lensahukumnews.com Terkait pencabutan KWH Musholla Rahmat di muara jaya Kotabumi udik Lampung Utara pekan lalu, Menjadi polemik dan terhambatnya aktifitas keagamaan umat islam didaerah setempat Pada Tanggal (23/03/21)

Manager PLN Cabang Bumi Nabung Adian hasan nasution yang didampingi supervisor pelayanan listrik Ardian Dwi Cahyo membenarkan peristiwa tersebut yang dilakukan oleh tim opal(operasi lapangan) pihaknya pada 16 februari 2021 kemarin lalu.

Menurut adian setelah mendapatkan informasi dari tim opal bahwasannya KWH musholla rahmat tidak berfungsi kemudian pihaknya melakukan pencabutan sementara namun arus aliran listrik tersebut tidak dipadamkan masih tetap hidup, ujarnya.

Adian juga mengatakan kerusakan KWH Musholla Rahmat tersebut tidak ada unsur tersengajaan atau permainan penggunaan aliran listrik melainkan karena faktor usia KWH tersebut saat dikomfirmasi awak media Lensa Hukum News dikantornya, Pada hari selasa (30/03/21)

Setelah pengurus Musholla Rahmat mendatangi kantor cabang PLN bumi nabung tanggal (25-maret-2021) dan membayar tagihan sebesar Rp ,597.000 melalui proses prabayar maka pihaknya langsung melakukan pemasangan KWH baru di Musholla Rahmat, ungkapnya

“kini arus listrik rumah ibadah musholla rahmat sudah digunakan kepentingan agama seperti hari hari biasa” ,kata adian

Sebelum diberitakan proses pencabutan Musholla Rahmat terdapat miskomunikasi dan membuat tokoh agama dan lurah kotabumi udik menjadi geram akibat proses pencabutan KWH tersebut karena diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP). (Arf/Anto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini