• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah Digrebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2021
in Berita
Diduga Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah Digrebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang-Lensahukumnews.com
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Jum’at (26/03/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

“Jum’at siang petugas kami menggerbek sebuah rumah di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung dan berhasil ditangkap seorang pria berinisial MA (39), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (30/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pecahan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Seorang Pelaku Bandar Narkotika, Ditangkap Unit Jajaran Satresnarkoba Polres Tuba

Next Post

Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN

Next Post
Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN

Terkait KWH Musholla Rahmat Kotabumi Udik di Cabut, ini Tanggapan PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • *Dosen UMKO ikuti sosialisasi pengembangan profesi dan karier oleh LLDIKTI wilayah II*
  • Bangun Kerja Sama Internasional, Dua Prodi FKIP UMKO Mengikuti Bimtek Penguatan Kompetensi Pengajar BIPA Berbasis SKKNI
  • Nama Wartawan Dicatut, Isu Rp20 Juta Picu Kontroversi Baru
  • Diduga Langgar Kesepakatan, Karaoke Diva Kembali Buka, Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan
  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In