• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya

Redaksi by Redaksi
Februari 28, 2021
in Berita
Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang||Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial AI (28), warga Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam.

Keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Didapat informasi bawah sebuah rumah yang ada Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil menangkap pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika

Next Post

Saran Rommy Untuk Perbaikan Jalan di Lampura

Next Post
Saran Rommy Untuk Perbaikan Jalan di Lampura

Saran Rommy Untuk Perbaikan Jalan di Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In